Apa Itu Tapera? Kok Ramai Orang Bahas sih, Ini Penyebabnya!

kenapajak.com - Tapera sedang ramai diperbincangkan, pasalnya, sebelumnya pemotongan upah untuk Tapera baru menyasar pegawai negeri sipil saja. Kini muncul mandatori perluasan kepesertaan Tapera ke karyawan swasta serta BUMN, BUMD, BINDES, TNI dan POLRI.

Lalu kenapa gaji semua pekerja harus dipotong untuk TAPERA?

Pada 2015, presiden Jokowi meluncurkan salah satu program strategis nasional yakni "program satu juta rumah".

Program ini dimaksudkan untuk mengatasi tantangan kesenjangan antara kebutuhan rumah dan pasokan rumah atau Beklok di Indonesia.

Pemerintah menempuh 2 pendekatan sekaligus dalam mewujudkan program satu juta rumah. Yakni dari aspek pasokan permintaan.

Dari aspek pasokan, pemerintah mempermudah pengurusan perizinan pembangunan perumahan bagi para pengembang dari aspek permintaan.

Pemerintah menyelenggarakan sejumlah program pembiayaan kepada rakyat berpenghasilan rendah, salah satunya adalah TAPERA.

Dana Tapera berasal dari himpunan simpanan peserta, hasil pengembalian kredit pembiayaan peserta, hasil pengalihan aset perumahan PNS yang dikelola BAPERTARUM PNS dan dana wakaf.

Iuran Tapera adalah sebesar 3% dengan rincian 0.5% ditanggung pemberi kerja dan 2.5% ditanggung pekerja.

Ini berarti setiap bulan gaji peserta akan ditpotong 2,5% untuk kebutuhan iuran Tapera.

Karena dengan adanya kebijakan Tapera, setiap peserta akan memiliki kredit kepemilikan rumah, kredit bangun rumah dan kredit renovasi rumah dengan tenor panjang 30 tahun, dan suku bunga tetap dibawah suku bunga pasar.

Jika dana Tapera tidak dipergunakan untuk pembiayaan perumahan, dapat dikembalikan pokok simpanan sekaligus hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

0 Komentar